REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Lidya Pratiwi (23 tahun) seorang artis yang divonis 14 tahun penjara mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 1,5 bulan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wanita Tangerang pada hari lebaran, Jumat (10/9).
Menurut keterangan Kepala LP Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti, pemberian remisi tersebut terkait dengan perayaan hari lebaran tahun 2010 ini. Menurutnya, Mereka yang yang dianggap berperilaku baik selama masa tahanan dan beragama Islam berhak mendapatkan remisi tersebut.
"Ini merupakan salah satu anugrah pada saat hari lebaran bagi para narapidana LP Wanita Tangerang," kata Etty kepada Republika usai menunaikan shalat Ied bersama seluruh narapidana.
Menurutnya, jumlah keseluruhan narapidana yang mendapat remisi sebanyak 126 orang. Rata-rata mereka mendapatkan remisi sebanyak satu hingga dua bulan.
Namun, dari remisi tersebut, seluruhnya berstatus RK (Remisi Khusus) 1. Artinya, mereka belum berhak untuk dibebaskan dari masa tahanan sesuai waktu yang ditentukan. Jika mereka sudah berstatus RK 2, maka mereka berhak dibebaskan dari binaan yang diberikan oleh LP Wanita Tangerang.
Dari seluruh narapidana yang mendapat remisi pada hari lebaran ini, ada satu yang menarik perhatian. Yaitu, Lidya Pratiwi (23 tahun), seorang artis sinetron yang divonis 14 tahun penjara karena melakukan pidana pembunuhan. Lidya mendapatakan remisi sebanyak 1,5 bulan dari masa tahanan.
Saat diwawancarai Republika, Lidya tidak dapat mennyembunyikan kegembiraannya. Menurutnya, mendapat remisi sebanyak itu adalah suatu anugerah yang tidak ternilai harganya pada saat hari lebaran. "Mendapat remisi satu hari saja sangat berarti, apalagi 1,5 bulan," kata Lidya.
Lidya dipenjara lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006 di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara. Atas perbuatannya Lidya dihukum 14 tahun penjara.
Lidya melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya. Karena itu ia dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KIHP) tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.