Kamis 09 Sep 2010 02:12 WIB

Pemerintah Dinilai Terlalu Obral Remisi Bagi Koruptor

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terlalu mengobral remisi bagi para koruptor. Gayus meminta adanya evaluasi terhadap aturan pemberian remisi sekaligus evaluasi terhadap kinerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. “Ini namanya obral remisi,” kritiknya, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/9).

Ditjen Pemasyarakatan berencana memberikan remisi Lebaran bagi puluhan ribu narapidana. Remisi juga akan diberikan kepada koruptor yang sebetulnya dikategorikan sebagai pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006, terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi jika telah menjalani sepertiga masa tahanan.

Menurut Gayus, pemberian remisi untuk koruptor memang diatur dalam PP No 28 tahun 2006. Namun PP tersebut mensyaratkan hanya koruptor yang berkelakuan baik saja yang berhak mendapatkan remisi. Penilaian terhadap kelakuan baik tahanan korupsi sendiri berlangsung subyektif atas penilaian Ditjen Pemasyakaratan. “Saya mempertanyakan penilaian subyektif ini karena DPR tidak bisa ikut mengawasi,” kata Gayus.

Gayus menegaskan, perlu adanya perubahan aturan pemberian remisi bagi narapidana. Pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa seperti teroris, koruptor atau pembalak liar, kata Gayus harus mendapatkan perhatian khusus. “Hakim-hakim juga harusnya menyadarinya dengan memberikan vonis tinggi kepada pelaku extraordinary crime tersebut,” tambah Gayus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement