Kamis 09 Sep 2010 00:17 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Gayus

Rep: fyz/ Red: irf
Gayus H Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nugroho Setiaji menolak permohonan praperadilan dari pihak terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Rabu (8/9). Menurut dia, perpanjangan penahanan Gayus yang dipermasalahkan kuasa hukum tak melanggar hukum.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gayus mengajukan permohonan praperadilan terkait perpanjangan penahanan Gayus sejak 12 Agustus kemarin. Mereka menilai penahanan tersebut tak sah karena walaupun sudah direstui hakim, tapi surat penahanan baru keluar 14 hari berikutnya.

Hakim dalam sidang Rabu pagi ini menyatakan persoalan tersebut tak membuat penahanan melanggar hukum. Utamanya, karena KUHAP tak mengatur perpanjangan penahanan harus dengan surat terlebih dahulu. "Karena sudah ada izin perpanjangan penahanan dari ketua PN Jakarta Selatan, sehingga perpanjangan penahanan tak diperlukan surat lagi," lanjut Nugroho Setiaji.

Demikian, ia menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, juga menyatakan bahwa penahanan tak melawan hukum. Dalam sidang, Nugroho juga mempertanyakan mengapa kuasa hukum tak segera melayangkan keberatan ke kejaksaan begitu menilai Gayus ditahan tanpa surat.

Dalam sidang, jaksa yang menangani kasus Gayus mengatakan tak benar telat mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Gayus. Surat penahanan, menurut mereka, sudah dibuat sejak 6 hari sebelum hakim memerintahkan perpanjangan penahanan, namun belum sempat diberikan kepada pihak Gayus dan kuasa hukumnya.

Di lain pihak, Adnan Buyung Nasution, Kuasa Hukum Gayus menyayangkan putusan hakim. "Putusan itu terlalu formal legalistik, dan tak mempertimbangkan kemanusiaan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement