Selasa 07 Sep 2010 23:51 WIB

KPK tak Mau Komentari Pemberian Remisi Koruptor

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika tak mau ikut campur dalam pengambilan keputusan pemberian keringanan hukuman bagi koruptor. "Pemberian remisi dan grasi itu kewenangan presiden,"ujar juru bicara KPK Johan Budi SP,Selasa (7/9).

Menurutnya,KPK baru diajak berkoordinasi jika terkait pemberian bebas bersyarat. Biasanya, ulas Johan,koordinasinya terkait data pengembalian uang ganti rugi keuangan negara oleh terpidana korupsi yang kasusnya berketetapan hukum tetap (inkracht)."Jika pemberian keringanan hukuman lainnya,KPK tak perlu dilibatkan,"tegas Johan.

Sebelumnya,tercatat ada usulan pemberian remisi di beberapa wilayah. Seperti 14 tahanan LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan 36 tahanan di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.

Nama-nama yang diajukan di LP Sukamiskin termasuk lima nama terpidana kasus korupsi besar di Pengadilan Tipikor. Mereka antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (remisi 1 bulan),politisi PPP Al Amin Nasution (1 bulan), rekanan swasta PT PLN Saleh Abdul Malik (15 hari),mantan anggota Komisi Yudisial Irawadi Joenoes (1 bulan),dan eks anggota FTNI/Polri DPR Udju Juhaeri (15 hari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement