REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jawa Timur, mengusulkan remisi untuk 36 narapidana (napi) koruptor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah. "Kanwil hanya berwenang mengusulkan saja. Soal disetujui atau tidak tergantung Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jatim Djoko Hikmahadi di Surabaya, Selasa.
Tentang siapa saja napi perkara korupsi yang diajukan dalam remisi khusus atau keagamaan tahun ini, ia tidak merinci, namun nama-nama napi kasus korupsi yang diajukan kali ini pernah mendapatkan remisi umum dalam peringatan kemerdekaan RI 2010.
"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur mereka yang diajukan harus sudah menjalani sepertiga dari masa pidana," paparnya.
Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham, para napi kasus korupsi yang menerima remisi dua bulan, di antaranya beberapa terpidana kasus korupsi anggaran Sidoarjo.
Mereka antara lain Agus Salim, Danoe BS, Sukrisno A, Salamin, Ach Soedarmadji, Su'ud, Purwadi, A Ali Fauzan, Choiri Nur Affandi, Tito Pradopo, Tri Endryono, Khoirul Anwar.
"Dalam remisi khusus itu, mereka akan mendapat potongan masa tahanan 15 hari. Itu pun masih usulan, belum tentu juga diterima," ujar Kepala Bagian Keamanan dan Pembinaan
Kanwil Kemkumham Jatim, Harun Sulianto, saat mendampingi Djoko Hikmahadi.
Ia mengatakan asalkan sudah menjalani 1/3 masa pidana maka kemungkinan besar para napi bakal mendapatkan remisi.
Selain kasus korupsi, remisi khusus yang diajukan Kanwil Kemkumham Jatim adalah 23 napi kasus "human trafficking", 16 napi kasus teroris (antara lain kasus Palu), 21 napi kasus kejahatan transnasional, 210 napi kasus narkotika, dan satu napi kasus makar.
Secara umum, Kanwil KemkumHAM Jatim memberikan remisi Idul Fitri untuk 4.965 napi dengan 225 di antaranya langsung bebas. Jumlah itu menurun dibandingkan dengan remisi tahun 2009 yang berjumlah 5.308 napi.
"Penurunan jumlah narapidana yang mendapat remisi tahun ini seiring dengan menurunnya angka kejahatan di Jatim," tutur Kepala Humas dan Laporan Kanwil Kemkumham Jatim Cahyo Sejati.
Ia merinci, Lapas Klas I Surabaya ada 625 napi menerima remisi biasa dan 12 napi menerima remisi yang langsung bebas, sedangkan di Lapas Klas I Malang ada 646 napi menerima remisi biasa dan 24 napi menerima remisi yang langsung bebas.
Untuk Lapas Madiun ada 280 napi yang menerima remisi biasa dan 26 napi menerima remisi yang langsung bebas, sedangkan di Lapas Pamekasan ada 387 napi yang menerima remisi biasa dan 20 napi menerima remisi langsung bebas.
Untuk Lapas Wanita Malang ada 103 napi yang menerima remisi biasa dan dua napi yang menerima remisi langsung, sedangkan di Lapas Anak Blitar ada 86 napi yang menerima remisi biasa dan empat napi menerima remisi langsung bebas.