REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia tidak sepenuhnya berlaku. Sejak moratorium ditetapkan 26 Juni 2009 lalu tetap saja ada TKI yang berangkat ke Malaysia.
Dari panataun Migran Care tercatat sedikitnya 5.000 TKI berangkat ke Malaysia sejak diberlakukannya moratorium. "Meskipun pengiriman TKI ke Malaysia dihentikan sementara, tetap saja ada yang berangkat," tutur Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada Republika, Senin (6/9) sore.
Anis menyayangkan ada pihak yang tetap melakukan pengiriman TKI ke Malaysia, karena moratorium itu bermaksud mendesak Pemerintah Malaysia untuk memenuhi hak-hak perlindungan bagi tenaga kerja asal Indonesia. Di sisi lain, sampai saat ini pun pemerintah Malaysia belum memenuhi beberapa pokok kesepakatan yang tertuang dalam memorandum of understanding (MOU) bagi perlindungan TKI dengan pemerintah Indonesia. Di antaranya terkait penentuan biaya penempatan yang saat ini cukup tinggi dan standar gaji minimum.
Sementara letter of intent (LOI) yang ditandatangani pada 18 Me1 2010 lalu antara Indonesia dan Malaysia juga belum dilaksanakan. LOI ditandatangani di Putrajaya Malaysia oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein dan disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak.
"Padahal LOI itu diberi batas waktu dua bulan sejak ditandatangani untuk dilaksanakan. Tapi saat ini belum berjalan," tegas Anis. Tiga permasalahan yang tercantum dalam LOI yaitu paspor harus dibawa bekerja oleh TKI, satu hari libur dalam sepekan, dan pembicaraan mengenai struktur proses pemberangkatan di mana saat ini masing-masing embarkasi masih memberlakukan aturan yang berbeda.