Ahad 05 Sep 2010 10:48 WIB

Pembuat Uang Palsu adalah Para Pelaku Lama

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari menjelang lebaran, masyarakat diimbau terhadap peredaran uang palsu. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak kasus peredaran uang palsu yang diungkap Bank Indonesia (BI) dan Polri.

Kepala Unit IV Uang Palsu dan Dokumen Palsu, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Darmawan Sutawidjaya, mengungkapkan peredaran uang palsu terdapat di berbagai daerah di Indonesia. Untuk Jawa Barat, uang palsu ditemukan di Sukabumi, Bogor dan Bandung. Kasus uang palsu juga ditemukan di Jakarta dan Banten. Beberapa daerah yang juga berhasil diungkap adalah Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

Menurut Darmawan, terdapat beberapa pemain lama yang mengulangi perbuatannya dan berhasil ditangkap polisi. "Seperti tersangka inisial I dan S tahun 2006 mencetak uang palsu, tahun 2010 ditangkap lagi,"jelas Darmawan. Pelaku atas inisial I, ujar Darmawan, bahkan sempat menguasai jaringan peredaran uang palsu di beberapa daerah di pulau Jawa.

Darmawan mengatakan kembalinya pemain lama melakukan kejahatan pembuatan dan pengedaran uang palsu karena vonis pengadilan yang rendah. Ia mencontohkan untuk pelaku S dan I, mendapatkan vonis rendah sekali yaitu 20 bulan. Padahal, ujarnya, ancaman pasal 254 dan 255 KUHP sendiri bisa sampai 14 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement