Sabtu 04 Sep 2010 07:15 WIB

Kepala Daerah HarusTegas Sikapi Ormas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepala daerah untuk bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar tata tertib.

"Kepala daerah jangan ragu-ragu, pedomani UU 8/1985 dan PP 18/2006. Jika ada ormas yang melanggar tata tertib, atau menggagas sebuah kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, langsung tegur," katanya, di Jakarta, Jumat.

Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 220/3644/SJ tertanggal 2 September 2010 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dalam rangka pengelolaan ormas. Melalui surat tersebut Mendagri meminta kepala daerah agar dalam pengelolaan ormas, tetap berpedoman pada UU No 8/1985 tentang Ormas dan peraturan pelaksananya, PP 18/1986.

Mendagri juga menegaskan, melalui surat tersebut bahwa ormas tidak dapat mengambilalih peran, fungsi, tugas serta kewenangan yang dimiliki oleh negara dan atau pemerintah. Selain itu, Mendagri mengingatkan kepala daerah bahwa fungsi ormas harus sesuai dengan UU 8/1985.

Gubernur, bupati, wali kota juga diminta agar melakukan pendaftaran, pemberdayaan, pembinaan,pembekuan dan pembubaran terhadap ormas sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerjanya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Gamawan menjelaskan ormas adalah wadah berekspresi, berkumpul berserikat bagi orang yang punya visi dan misi yang sama yang dilindungi UUD 1945. Ormas juga wadah untuk berkomunikasi antarintern di masyarakat. "Tapi kalau ada (ormas) yang macam-macam akan ditindak," katanya.

Ormas yang kegiatannya melanggar aturan akan mendapat teguran. Jika hingga dua kali teguran ormas masih melanggar aturan maka pemerintah dapat membekukan kepengurusan organisasinya.

Apabila ormas yang kepengurusannya dibekukan tersebut masih melanggar ketentuan, maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut setelah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Sedangkan bagi anggota ormas yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman pidana. "Siapa salah, dia yang dihukum," ujarnya.

Lebih lanjut Mendagri mengingatkan kepala daerah tentang kewajibannya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement