REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, setiap narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Menurutnya, tak ada alasan sesorang tahanan dilarang beribadah karena merupakan hak axasi manusia.
''Semua tokoh agama dapat menijau langsung ke tiap LP. Seluruh tahanan diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,'' katanya di sela-sela acara Safari Ramadhan ke LP Cipinang Jakarta, Jumat (3/9).
Terkait kabar pelarangan shalat Idul Fitri (Ied) terhadap Abu Bakar Ba'ayir, Patrialis mengaku tidak tahu. Lebih lanjut dia enggan mengomentari hal itu. ''Kalau di LP dibawah naungan Kemenkum HAM, setiap tahanan boleh beribadah. Tapi saya tidak mau mengomentari kebijakan institusi lain," katanya.
Sebelumnya, sempat terlontar pernyataan dari tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir jika kliennya dilarang melaksanakan ibadah Shalat Ied