REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bersama beberapa ormas Islam di DKI Jakarta yang dikoordinir Dewan Masjid Indonesia (dmi) mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam menghadapi rencana aksi pembakaran Alqur’an secara massal di Dove World Outrech Center, sebuah gereja yang ada di Florida, Amerika Serikat, pada 11 september ini.
Bahkan, pemerintah diminta untuk menyampaikan nota keberatan kepada pemerintah AS terhadap rencana provokatif tersebut. ''Sebelum terlambat pemerintah seharusnya berkomunikasi kepada pemerintah AS dalam rangka melaksanakan amanah pembukaan UUD 45 untuk ikut serta menciptakan perdamaian dunia dengan mencegah rencana tersebut,'' ujar Ketua Umum DPP LDII, Abdullah Syam, di sela-sela i'tikaf dan doa bersama di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (1/9).
Abdullah Syam mengingatkan, jika tindakan itu benar-benar terjadi maka akan menimbulkan dampak yang luar biasa bukan hanya di dunia tapi juga di Indonesia. Bisa jadi, ujarnya, umat Islam di Tanah Air akan melakukan tindakan balasan. Menurutnya, dalam waktu dekat mereka juga akan menyampaikan surat keberatan dan kecaman atas rencana aksi itu kepada Kementrian Luar Negeri Indonesia untuk diteruskan kepada pemerintah AS. ''Mungkin dalam satu atau dua hari ini surat akan kita kirimkan,'' ungkapnya .
Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Abdullah Syam mengatakan, Indonesia seharusnya dapat banyak berperan aktif dalam menjaga harmonisasi hubungan antara umat Muslim dan non-Muslim. ''Peran ini harus lebih digiatkan oleh Indonesia sehingga isu negatif yang senentiasa dilontarkan dunia barat terhadap Islam dapat di hilangkan,'' cetusnya.
Dalam deklarasi HAM yang telah disepaki seluruh bangsa-bangsa telah termuat bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk menganut agama yang mereka inginkan dan berhak untuk membela agamanya. Abdullah Syam menjelaskan, hal ini harusnya disadari oleh pihak-pihak yang berupaya untuk merusak Islam. Oleh karena itu, lembaga-lembaga gereja harus menyadari betul mengenai fungsi dan peran mereka dalam menjaga harmonisasi hubungan antar umat beragama.