Kamis 02 Sep 2010 01:48 WIB

Kemen PU: Ruas Alternatif Wewenang Kemenhub

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kualitas ruas alternatif minim dibeberapa titik di wilayah Lampung dan Jawa diakui Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Marjanto. Meski begitu, dia menyatakan keberadaan ruas alternatif adalah kewenangan kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Ruas jalan alternatif bukanlah wewenang kami melainkan Dirjen Perhubungan," tegasnya saat temu media yang berlangsung di Gedung Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, (31/8).

Meski minim, kata dia, ruas jalan alternatif bisa digunakan kendati memerlukan kewaspadaan dari calon pemudik. Ketika disinggung resiko kecelakaan para pemudik ketika melalui ruas alternatif, Marjanto menyatakan data itu merupakan kewenangan pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Perlu diketahui, keberadaan ruas alternatif sejatinya merupakan akses bagi penduduk setempat. Tak sedikit kondisi jalan yang jauh dari standar maksimal.

Kondisi itu semakin parah ketika daya topang beban jalan tidak sebanding dengan bobot dan volume kendaraan yang lewat. Belum lagi minimnya sarana penunjang seperti pos kepolisian, pom bensin dan bengkel perbaikan kendaraan. Selain ancaman infrastruktur dan pelangkapnya, ruas jalan alternatif juga diintai bahaya alam seperti longsor, banjir dan pohon tumbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement