Kamis 02 Sep 2010 01:15 WIB

DPR Minta Polri Perbolehkan Ba'asyir Shalat Idul Fitri

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Abu Bakar Baasyir
Foto: M. SYAKIR/REPUBLIKA
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR RI berencana meminta Polri untuk mengizinkan Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Baasyir melaksanakan shalat Idul Fitri. Rencana itu didasari pengaduan Forum Umat Islam saat rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang komisi III, Jakarta, Selasa (31/8).

"Kami segera meminta Polri untuk memberikan kesempatan kepada Abu Bakar Bas'syir untuk diperbolehkan shalat Id," ujar Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah. Dia menilai larangan itu terlalu berlebihan. Apalagi, kata dia,keterlibatan Ba'asyir dalam aksi terorisme belum bisa dipastikan.

Sementara itu, anggota Komisi III, Nurdiman Munir, menegaskan larangan shalat Idul Fitri terhadap Ba'asyir sama saja dengan melanggar hak seorang muslim untuk beribadah. Karena itu, dirinya bakal mendorong DPR untuk meminta Polri agar memperbolehkan Ba'asyir untuk shalat. "Ini perlu diklarifikasi. Kalau memang Polri melarang tentu DPR harus bersikap. Sikap itu akan tertuang dalam pembentukan Panja," tegasnya.

Pimpinan Jama'ah Ansharuttauhid, Abu Bakar Ba'asyir dilarang melakukan ibadah sholat berjama'ah di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri. Seperti diberitakan sebelumnya. Ba'asyir ditangkap Densus 88 saat melaksanakan Safari Dakwah atas tuduhan terlibat dalam aksi teroris. Kini, Ba'asyir diperiksa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement