REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyerahkan penanganan Ahmadiyah pada Kementerian Agama. Pasalnya, kewenangan soal wilayah keagamaan ada pada kementerian tersebut.
''Biarlah Menteri Agama yang menjawabnya, soal agama kan kewenangan beliau,'' kata Gamawan ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang pembubaran Ahmadiyah di Jakarta, Rabu (1/9).
Jika Ahmadiyah masuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan (Ormas), pembubarannya harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Ormas. ''Harus ada fakta bahwa ormas tersebut melakukan perbuatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,'' kilahnya.
Saat ada indikasi pelanggaran, ormas itu tidak bisa langsung dibubarkan. Prosesnya harus didahului dengan pembekuan kepengurusan. Sementara itu, menurut Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhatmansyah, Ahmadiyah sudah tidak dianggap lagi sebagai ormas.
Ahmadiyah sebenarnya pernah terdaftar di Kemendagri sebagai ormas pada sekitar tahun 80-an. Akan tetapi Ahmadiyah tidak mendaftar ulang saat berganti kepengurusan. Sehingga sudah hampir 30 tahun tidak terdaftar kembali. ''Intinya saat ini kita sudah tidak menganggap Ahmadiyah sebagai ormas,'' katanya