Rabu 01 Sep 2010 20:58 WIB

Juklak Restorative Justice Bagi Anak Usai Oktober

Rep: Prima Restri/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petunjuk pelaksanaan restorative justice bagi anak berhadapan dengan hukum usai Oktober 2010 ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, pada Dialog Interaktif Meneg PP dan PA dengan Lembaga Masyarakat Peduli Anak di Jakarta.

Penanganan ABH yang merujuk pada pembinaan dan bukan pemenjaraan ini, kata Linda saat ini sebenarnya sudah selesai. ''Hanya masih ada revisi kecil saja. Karena tidak boleh salah dalam menyusun kebijakan,'' tutur dia.

Juklak atau standard operation procedure (SOP) ini pada Oktober 2010 mendatang akan langsung disosialisasikan pada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian seluruh provinsi. Dan juga dilakukan pelatihan bagi calon pelatih atau training on trainer (TOT). ''Implementasi di lapangan memang memerlukan waktu,'' ujar dia.

Tidak bisa kebijakan selesai dibuat langsung bisa dilaksanakan. Meski begitu tidak dipungkiri oleh Kemeneg PP dan PA bahwa dari awal 2010 hingga Agustus 2010 ini masih banyak ABH yang terpaksa menghabiskan waktunya di belakang jeruji tahanan. ''Memang macam-macam kasus hukum terjadi pada anak,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement