REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri menegaskan bahwa aturan pembubaran ormas-ormas anarkis masih digodok. Selain itu, proses tersebut juga memakan waktu lama. Polri tetap akan memberi pengayoman kepada masyarakat jika terjadi tindak kekerasan.
''Itukan masih digodok dulu, jadi kemungkinan kesimpulan di DPR yang kemarin itu ada tindak lanjutnya,'' kata Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, di kantor Presiden, Jakarta Selasa (31/8).
Polisi tetap akan mengambil tindakan cepat jika ada ormas yang melakukan aksi anarkis. ''Yang penting kita berusaha dari kepolisian bisa memberikan suatu pengayoman pada masyarakat yang membutuhkan satu tindakan cepat dari kepolisian kalau ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mereka,'' kata Kapolri.
Dia mengatakan, anggotanya tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan tindakan tegas itu.