REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga menyetorkan dana ke rekening tersangka penggelap pajak Gayus Tambunan akan menjadi dalam sidang terdakwa kasus penyuapan, AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Menurut Kuasa Hukum Sri Sumartini, kali ini Roberto akan hadir. "Roberto kami pastikan datang hari ini," ujar Bambang Hartono, anggota tim Kuasa Hukum Sri Sumartini di PN Jakarta Selatan, Selasa pagi. Selain Roberto yang akan didatangkan juga sebagai saksi adalah penyidik polri Niko Avinta. Selain itu sejumlah saksi ahli akan dihadirkan kuasa hukum.
Bambang mengungkapkan rencana mendatangkan jaksa perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga hari Selasa ini. Namun Cirus berhalangan.
Roberto Santonius disebut-sebut dalam dakwaan perkara penyuapan dengan terdakwa Sri Sumartini. Ia menurut isi surat dakwaan sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2009 lalu karena terlacak mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan.
Saat bersaksi di sidang Sri Sumartini beberapa pekan lalu, Gayus malah menyebutkan dana yang ditransfer Roberto ke rekening dia untuk pengurusan pajak sejumlah perusahaan sebesar Rp 925 juta.
Sehari setelah penetapan tersangka, Roberto kemudian menemui tiga penyidik kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan AKBP Mardiyani di FX Senayan. Saat itu, Roberto menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta yang dibagi ketiganya. Tak lama kemudian Roberto dibebaskan, dan menurut jaksa ia menyerahkan lagi dana sebesar Rp 100 juta ke pihak kepolisian.
Jumat pekan lalu, Roberto sudah dipanggil juga untuk bersaksi. Saat itu ia tak datang. Adik iparnya, Gunawan yang diperiksa Jumat itu mengiyakan perihal pertemuan di FX Senayan namun mengaku tak melihat penyerahan uang. Menurut Gunawan, Roberto bekerja di bagian pembukuan di sejumlah perusahaan.