REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang para pejabatnya menerima parsel atau bingkisan lebaran. Larangan ini sejalan dengan imbauan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin. "Kami menegaskan tidak ada parsel lebaran. Tidak boleh ada yang menerima parsel," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (30/8).
Selain melarang pejabatnya menerima parsel, Mustafa juga melarang keras pejabatnya menerima uang pelicin. Jadi, berdasarkan ketentuan yang ada, pejabat BUMN akan dikenakan sanksi jika melanggarnya.
"Untuk tahun 2010 ini no parsel. Begitu juga dengan uang pelicin. Mereka yang menerima akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang ada," tegas Mustafa.
Seperti gayung bersambut, pada hari ini, sejumlah BUMN, seperti PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Jasa Marga Tbk, beriklan menolak kiriman parsel. Sejumlah BUMN tersebut beriklan di beberapa media cetak. Adapun langkah penolakan parsel ini dilakukan sebagai komitmen menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.