Senin 30 Aug 2010 08:42 WIB

Ketua DPR: Wacana Amandemen UUD Sebaiknya Dihentikan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Marzuki Alie
Foto: Tahta/Republika
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan,wacana untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebaiknya dihentikan dahulu. Menurut Marzuki, di Jakarta, Ahad (29/8), masih banyak pasal di UUD yang belum bisa dilaksanakan oleh negara terhadap warganya, meskipun pasal tersebut merupakan pasal yang telah ada sejak Indonesia memiliki konstitusi dan tidak pernah dihapus sampai sekarang.

"Kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar yang diatur dalam UUD misalnya, sampai saat ini masih belum bisa diberikan Negara terhadap warganya. Sekarang sudah amandemen ke IV namun hal itu belum juga bisa diberikan. Belum lagi pasal-pasal lainnya seperti kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat, karena yang menikmati masih sebagian kecil orang saja," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, sesempurna apapun amandemen dilakukan, tidak akan membawa dampak apapun, kalau aturan yang menjadi konstitusi itu tidak dilaksanakan dan hanya sekedar menjadi pajangan saja. Rakyat membutuhkan realisasi janji-janji negara yang tertulis dalam konstitusi yang telah ada sampai saat ini.

"Rakyat tidak membutuhkan janji baru yang dituangkan dalam konstitusi berupa pasal tambahan atau revisi pasal hasil amandemen, jika hal itu kembali hanya akan menjadi sekedar janji tanpa pelaksanaan. Bukankan ini akan menambah dosa Negara terhadap warganya jika tidak bisa dilaksanakan?," katanya.

Menurut Marzuki, daripada hanya sekedar merubah UUD lagi, namun proses dan hasil amandemen itu akan sama dengan proses dan hasil yang selama ini tidak maksimal, maka lebih baik energi bangsa ini dipergunakan untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban yang telah ada. Dia mengatakan, kewajiban dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain saja masih belum bisa direalisasikan.

"Seharusnya penyelenggara negara malu karena belum bisa memberikan hak rakyat, tapi kita kembali hanya membicarakan aturan tertulis tanpa mau fokus melakukan apa yang telah ditulis terlebih dahulu. Fokus saja dulu memberikan hak-hak dasar warga Negara yang telah ada sejak Indonesia merdeka dan masih belum bisa dilaksanakan. Kalau itu sudah bisa dilaksanakan, baru kita pikirkan kewajiban apalagi yang bisa kita janjikan dan kemudian kita bisa lakukan terhadap rakyat untuk kita tuangkan dalam UUD," kata Marzuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement