REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, pergi ke Shanghai dengan menggunakan pesawat pribadi milik pengusaha asal Aceh, Ibrahim Risjad, masuk kategori penerimaan gratifikasi.
"Memang benar dia (Mustafa) dalam kaitan tugas, dia ikut pesawat pengusaha, itu adalah gratifikasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (27/8). Selanjutnya, KPK menyatakan akan memverifikasi pada Mustafa.
Menurut Johan, Mustafa, sudah memberi tahu secara lisan kepada Direktorat Gratifikasi. KPK sendiri juga sudah mengirimkan formulir untuk segera diisi oleh Mustafa. "Akan dilakukan verifikasi, apakah tujuan peminjaman pesawat itu," jelas Johan
Advertisement