REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Polres Banjarnegara, Selasa (24/8) lalu, berhasil mengungkap kasus produksi uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4,1 miliar lebih. Produksi upal ini diduga senaja dilakukan untuk memanfaatkan tingginya transaksi masarakat untuk berbagai kebutuhan jelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Selain mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu, polisi juga megamankan enam orang tersangka, berikut peralatan produksi berupa dua set unit komputer dan mesin cetak.
Keenamnya, masing- masing Karmin, Mami Sarwono, Samsul Bahri, Bowo Raharjo, Faizal, dan Wahid Nur Samsi. Satu tersangka lain, Mardiyono dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Edward Aritonang, dalam gelar pengungkapan kasus ini mengatakan, para tersangka sebenarnya berupaya mengelabui perbuatannya. Mereka mencantumkan tulisan 'ini bukan uang asli' pada salah satu sisi lembaran upal pecahan Rp 100 ribu ini. Namun ukuran tulisan ini sangat kecil dan nyaris tak terbaca.
"Berdasarkan keterangan ahli dari BI, uang yang tak diproduksi sebagai alat tukar dibubuhkan tulisan 'Specimen' yang dapat terbaca jelas," imbuh Kapolda.
Kapolres Banjar Negara, AKBP Nelson Purba menyatakan berdasarkan pendalaman kasus ini diduga ada sekitar Rp 700 juta upal yang telah beredar di tengah masyarakat.
Baik Kapolda maupun Kapolres meminta kepada masyarakat untk jeli dan berhati- hati jika menerima uang pecahan Rp 100 ribu. "Meski secara fisik (bahan) memiliki perbedaan namun uang tersebut bisa saja mengelabui," ujarnya.