REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Arif Fauji (40) pedagang spare part kendaraan bermotor warga Kampung Ujung Harapan Rt 03 RW 18, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi mengaku telah dirampok oleh kawanan perampok pada Kamis (26/8) malam.
Arif melaporkan bahwa uang senilai RP 17 juta miliknya dibawa kabur empat orang perampok tidak lama setelah dia mengambil uang itu dari Bank. Dia juga mengaku perampok membawa kabur dua buah telepon selularnya.
Namun setelah diperiksa petugas kepolisian sektor Babelan ternyata korban telah memberikan laporan palsu. "Kami sudah memeriksa korban dan ternyata dia tidak dirampok," ujar Kepala Kepolisian Sektor Babelan, AKP M Rosyid saat hubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8).
Menurut Rosyid, Arif sengaja melakukan hal itu untuk menghindari tagihan utangnya yang akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2010. "Dia berusaha memperdaya para penagih utang," lanjut Rosyid.
Akibat perbuatannya Arif terancam kurungan penjara tiga bulan karena telah melanggar Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.