REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah perlintasan KA yang tak dijaga dan tak berpintu, ternyata sangat banyak. Dirjen Perkereta-apian Kementerian Perhubungan, Tundjung Indrawan menyebutkan, ada sekitar 5.000 perlintasan Kereta Api (KA) di Tanah Air yang tidak berpintu dan tidak dijaga.
''Perintasan itu kebanyakan dibuat warga untuk memperpendek jarak warga menuju akses jalan utama. Padahal, sebenarnya sudah ada jalur lain menuju akses utama tersebut,'' kata Tundjung, saat melakukan kunjungan kerja di PT KAI Daop V Purwokerto, Jumat (27/8).
Terkait dengan tingginya potensi kecelakaan di perlintasan liar tersebut, menjelang musim Lebaran ini, PT KAI akan melakukan penutupan secara paksa. Dia menjelaskan, Korban jiwa akibat tertabrak KA di perlintasan liar sudah ratusan bahkan ribuan jiwa. ''Penutupan paksa perlintasan liar ini sesuai amanat UU Perkeretaapian No 23 tahun 2007,'' tambahnya.
Menurutnya, dalam UU tersebut dikatakan bahwa perlintasan liar yang dibuat warga untuk kepentingan memperpendek jarak tempuh, merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan membahayakan keselamatan jiwa. Langkah menututup paksa perlintasan liar ini, sudah mulai di lakukan di beberapa wilayah termasuk Banten dan DKI Jakarta.
Dia menyebutkan, di seluruh Indonesia secara keseluruhan terdapat sekitar 8.000 perlintasan KA. Namun dari 8.000 perlintasan tersebut, hanya sekitar 2.500 yang berstatus resmi karena keberadaannya sangat dibutuhkan warga sekitar. Namun mengingat keterbatasan dana, maka dari 2.500 perlintasan yang resmi tersebut, tidak seluruhnya sudah memiliki palang pintu. ''Untuk perlintasan yang resmi, ada kalanya berpintu dan dijaga petugas namun ada juga yang belum berpintu, dan hanya terdapat rambu-rambu saja.''