REPUBLIKA.CO.ID,LANGKAT--Enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dilaporkan masih ditahan di Kedah, Malaysia.
"Suami saya dan kawan-kawannya ditangkap Polisi Maritim Malaysia pada 9 Juli 2010," ujar Lisa, salah seorang istri nelayan tersebut ketika ditemui di kediamannya di Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Kamis.
Informasi perihal ditangkapnya keenam nelayan diperoleh dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara jiran itu. "Kami mendapat informasi itu setelah beberapa hari mencari tahu keberadaan suami kami. Dari TKI itu kami mengetahui kalau suami-suami kami ditahan di Kedah," ujar Lisa menambahkan.
Keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42) dan Mahmud (42). Mereka warga Kelurahan Brandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Menurut Lisa, keenam nelayan ditangkap kapal patroli Polisi Maritim Malaysia pada saat mencari ikan di kawasan Batu Putih, sekitar dua mil laut sebelum perbatasan laut Indonesia-Malaysia. "Mereka dituduh memasuki wilayah laut Malaysia. Polisi Malaysia menyatakan akan melepas mereka jika mampu membayar denda ratusan juta rupiah," katanya.
Ia mengaku sangat menyayangkan karena hingga kini belum ada upaya Pemerintah Indonesia untuk membantu pembebasan para nelayan tersebut, meski mereka sudah hampis dua bulan ditahan. "Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Kedutaan Indonesia di Malaysia, namun tidak ada tanggapan apa-apa," katanya. Yusnaini, istri nelayan lainnya juga berharap berharap Pemerintah Indonesia membantu pembebasan suami mereka.
Presidium Kesatuan Nelayan Tradisionil Kabupaten Langkat Tajuddin Hasibuan mengatakan, sejak 2008 sedikitnya 50 nelayan asal Langkat ditangkap Polisi Malaysia karena dianggap memasuki wilayah negara tetangga itu. "Sebagian ada yang telah pulang, sebagian lainnya masih ditahan di sana," katanya. Hasibuan juga berharap Pemerintah Indonesia serius menanggapi penangkapan nelayan-nelayan tersebut.