REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penambahan pasal pidana umum dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan dimintakan jaksa melalui telepon. Menurut saksi Sri Sumartini, penyidik polri yang juga menangani kasus Gayus, penambahan pasal tersebut tak melalui jalur pemberian petunjuk yang resmi.
Dalam perkara Gayus, menurut Sri Sumartini, kepolisian sebenarnya hendak menyangkakan tindak pidana korupsi yang terindikasi lewat dana mencurigakan dalam rekening Gayus. Namun, menurutnya, setelah berkas disampaikan ke kejaksaan, ditambahkan perkara pidana umum berupa pencucian uang dan penggelapan pajak. Saat maju ke persidangan, justru dakwaan korupsi dihilangkan.
Sri Sumartini menceritakan bahwa penambahan pasal bermula dari telepon salah satu anggota jaksa peneliti kasus Gayus, yaitu Fadil Regan. ''Sebelum naik kalau bisa ditambahkan pasal 372 (penggelapan) biar cepat P21 (dinyatakan lengkap),'' ungkap Sri Sumartini menirukan telepon dari Fadil Regan, saat bersaksi untuk terdakwa mafia pajak, Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
Sri Sumartini mengaku dirinya sendiri yang menerima telepon tersebut. Permintaan Fadil Regan tersebut kemudian diteruskan ke Arafat. ''Sebenarnya Pak Arafat keberatan dikejar-kejar pimpinan (agar kasus segera dilimpahkan),'' ujarnya.
Melanjuti telepon tersebut, kata Sri Sumartini, ia bersama Arafat juga sempat bertemu dengan Fadil Regan, dan Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga. Dalam pertemuan di sebuah kafe di depan Hotel Chrystal Jakarta Selatan itu, Sri mendengar juga kalau Cirus mengatakan bahwa perkara Gayus semestinya masuk perkara korupsi.
Namun, dengan alasan sudah mendesak untuk P21, maka Cirus meminta ditambahkan pasal Pidana Umum.
Saat Gayus disidangkan, dakwaan yang diberikan jaksa hanya terkait pencucian uang dan penggelapan pajak. Dakwaan korupsi malah dihilangkan. Ujung dari dakwaan ini adalah divonis bebasnya Gayus Tambunan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, awal tahun ini.