REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Limapuluh delapan kasus penyalahgunaan senjata api terjadi hingga Agustus 2010. Dari kasus tersebut, terdapat 69 pucuk senjata api yang disalahgunakan oleh pemiliknya.
Berdasarkan data yang berasal dari Divisi Humas Mabes Polri, senjata api tersebut terdiri dari 14 senjata api peluru tajam, 44 senjata api peluru karet dan 11 senjata peluru gas. Selain itu, terdapat 45 pucuk senjata api non organik TNI/Polri yang hilang sampai dengan bulan Agustus 2010. Senjata tersebut terdiri dari 18 pucuk senjata api peluru tajam, 17 pucuk senjata peluru karet dan 10 pucuk senjata peluru gas.
Sementara, Polri pun menggudangkan 9.639 senjata api yang ijinnya sudah kadaluarsa hingga Agustus 2010. Senjata tersebut terdiri atas 1.356 pucuk senjata api peluru tajam, 5.524 pucuk senjata peluru karet, dan 2.759 pucuk senjata peluru gas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto mengatakan terdapat 41.102 pucuk senjata api non organik TNI/Polri yang telah diterbitkan izin kepemilikannya hingga Agustus 2010. Senjata api tersebut, ungkapnya terdiri atas 17.983 pucuk senjata api untuk bela diri, 4.699 pucuk senjata api untuk satpam, 11.869 pucuk senjata api peruntukan polsus dan 6.551 pucuk senjata api untuk olahraga.