Kamis 26 Aug 2010 03:12 WIB

Ada Pejabat yang "Sungkan" Kembalikan Hadiah Gratifikasi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi
Foto: .
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ada yang menarik saat Rapat Koordinasi Implementasi KPK Whistleblower's System dan Pengenalan Program pengendalian Gratifikasi di gedung KPK, siang tadi. Dalam sesi khusus, masing-masing wakil kementerian unjuk suara tentang kondisi pelaporan gratifikasi di kantornya. "Kami minta pelaporan gratifikasi dipermudah karena masih ada yang sulit melapor kemana. Tapi masih ada tradisi kalau itu hadiah yang halal," ujar Analis Laporan Hasil Pengawasan Sekretariat Itjen Kemenhut Abdul Hakim.

Abdul Hakim menolak jika masih ada yang menyebut gratifikasi merupakan pemberian sah kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Untuk itu, perlu ada penekanan agar si penerima mau mengembalikan dan melaporkan gratifikasi. Hingga kini, Kemenhut mengaku masih mencari mekanisme pengembalian gratifikasi yang sering terhambat kondisi psikologis pegawai yang menerima. "Padahal, yang namanya PNS itu selalu mendapat hadiah terkait tugas. Ini tidak dibenarkan," ujar Abdul Hakim.

Hal senada diungkapkan Inspektur Khusus (Insus) Itjen Kementan Erif Helmi. Erif menegaskan, Kementan tidak memiliki pandangan berbeda tentang definisi gratifikasi dan mendukung langkah yang dilakukan KPK. "Gratifikasi bagi kami sudah jelas seperti Pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Tapi, yang hatinya baik dan ingin mengembalikan, masih bingung, masih sungkan. Maka itu perlu kemudahan," jelas Erif.

Erif menjelaskan, Kementan bahkan sudah meluncurkan Unit Wilayah Bebas Korupsi setingkat Eselon II. Unit ini yang akan melakukan penilaian terhadap Direktorat Jenderal setempat apakah masuk dalam kriteria bebas korupsi.

Inspektur I Itjen Kemenkeu Oni Syahroni Priyatna menambahkan, penerimaan gratifikasi di instansinya juga masih marak. Namun, jumlahnya sudah mulai menurun dari waktu-waktu sebelumnya. Kemenkeu juga sudah membekali Pakta Integritas kepada setiap pegawai dan rekanan dalam setiap program kerja. "Di Pakta Integritas itu ada sanksi kalau terjadi gratifikasi. Jadi gratifikasi menurun," sebutnya.

Inspektur III Itjen Kemenkes Arsil Rusdi melanjutkan, instansinya juga menyepakati bahwa setiap pemberian kepada PNS dan penyelenggara negara merupakan gratifikasi. Dia juga mengaku pihaknya banyak menerima laporan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang diduga menyimpang. "Yang paling banyak pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa. Hingga kini kami belum punya Inspektorat Investigasi," sebut Arsil.

Diketahui, Kemenkes banyak tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Setidaknya, ada sejumlah kasus yang saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun yang masih dalam penyidikan di KPK. Diantaranya kasus pengadaan alat rontgen portabel dan dugaan korupsi flu burung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement