Selasa 24 Aug 2010 08:41 WIB

Ical Nilai Wajar Presiden Terbitkan Grasi untuk Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai grasi yang diberikan Presiden kepada narapidana kasus korupsi merupakan hal yang wajar.

"Wajar jika Presiden memberikan grasi kepada mereka asalkan mereka berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan sehingga pantas mendapatkan grasi," kata Ical-sapaan Aburizal Bakrie di Klaten, Senin.

Ia menjelaskan koruptor memang pihak yang bersalah dan layak dihukum karena menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Namun, kata dia, lapas dapat menjadi tempat para terdakwa kasus korupsi tersebut untuk bertobat dan berkelakuan baik.

"Jika memang remisi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang maupun ketentuan lain yang berlaku, mengapa tidak," kata dia. Tidak hanya pada kasus korupsi, lanjutnya, pemberian grasi maupun remisi wajar diberikan kepada pelaku kejahatan lainnya seperti pelaku pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian asalkan pemberiannya sesuai dengan aturan.

Ical menegaskan setiap manusia memiliki tendensi untuk berbuat kesalahan sehingga pemberian ampunan pun berlaku bagi setiap manusia. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa keringanan masa hukuman pada sekitar 330 narapidana kasus korupsi.

Beberapa diantara narapidana yang mendapatkan grasi, langsung dinyatakan bebas sejak 18 Agustus lalu. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sekaligus besan Presiden, Aulia Pohan, yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar pun dinyatakan bebas setelah mendapatkan grasi.

Beberapa nama narapidana kasus korupsi lain yang mendapatkan grasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Republik Indonesia adalah Syaukani Hassan Rais, Al Amin Nur Nasution, Artalyta Suryani, dan Widjanarko Puspoyo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement