Selasa 24 Aug 2010 06:48 WIB

Marzuki Alie: Aulia Pohan Bukan Koruptor

Marzuki Alie
Foto: Tahta/Republika
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa Aulia Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak disebut sebagai koruptor.

"Aulia bukan koruptor. Tapi dia ikut kena pasal. Koruptor itu 'kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," kata Marzuki, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Marzuki meminta, semua pihak melihat kasus Aulia Pohan secara komprehensif dan tidak hanya sepotong-potong karena banyak juga orang yang terlibat korupsi hanya karena kesalahan administrasi.

"Saya kira Aulia Pohan termasuk pada golongan ini. Banyak dalam proses penegakan hukum itu unsur politisnya lebih besar," katanya. Menurut dia, remisi kepada Aulia Pohan tidak perlu dipermasalahkan karena telah memenuhi aturan dan Menkumham Patrialis Akbar juga telah menjelaskan secara rinci mengenai proses remisi tersebut, apalagi mantan Deputi Gubernur Bank Indoensia itu bukan koruptor.

Sementara Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan mengatakan, bukan kewenangan anggota DPR untuk mengomentari apa yang menjadi keputusan lembaga yudikatif. Menurut Taufik, jika MA memberikan remisi tentunya sudah berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dimana lesgislatif dan eksekutif tidak seharusnya bisa ikut campur.

"Saya rasa MA dalam memutuskan pemberian grasi itu tentunya sudah mempertimbangkan segala hal dan aspek hukumnya, sama seperti ketika pengadilan juga memutuskan bahwa Aulia Pohan bersalah. Kita tidak perlu mengomentari apa yang diputuskan lembaga yudikatif karena hal itu tidak bisa diintervensi," katanya.

Wakil Ketua DPR dari Golkar Priyo Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya bisa memahami pernyataan Marzuki Alie karena ada hubungan psikologis antara Marzuki dengan Aulia. Namun, Marzuki diharapkan tidak membuka lagi perdebatan mengenai definisi korupsi.

"Tak usah diperdebatkan apakah masuk koruptor atau tidak koruptor. Karena, sudah jelas mekanisme pengadilan telah menetapkan hukuman dan Aulia berstatus terpidana alias narapidana," katanya.

Dia yakin, Marzuki mengeluarkan pernyataan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPR, namun lebih dalam ekspresi kemanusiaan karena ada unsur kedekatan.

Pendapat berbeda dikemukakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menilai bahwa remisi enam bulan yang diberikan pemerintah kepada Aulia Pohan tidak wajar karena terlalu besar dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

"Tidak hanya Aulia, tetapi rekannya sesama mantan Deputi Gubernur BI yang terlibat. Komisi III harus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menteri Kehakiman dan HAM terkait hal ini," ujarnya.

Menurut dia, meskipun pemberian remisi merupakan kewenangan pemerintah, namun seharusnya Menkumham dapat lebih selektif dalam memberikan remisi, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah terlalu mengobral remisi bagi para koruptor. "Jangan sampai remisi dan grasi diberikan kepada terpidana kasus yang mendapat sorotan publik. Contohnya Aulia Pohan dan pemberian grasi pada Syaukani Rais," kata Pramono.

Mantan Sekjen PDIP ini mengingatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus yang menyatakan perang terhadap korupsi. "Tapi dalam contoh paling sederhana, grasi malah diberikan. Ini kado buruk bagi penegakan hukum," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement