Selasa 24 Aug 2010 01:20 WIB

Praperadilan Rekening Mencurigakan Perwira Polri Mulai Disidangkan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan terhadap mandeknya penyidikan rekening mencurigakan milik sejumlah perwira polisi, Senin (23/8). Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam gugatannya, MAKI yang diwakili koordinator Boyamin Saiman mengatakan bahwa perihal rekening mencurigakan yang dimiliki para petinggi Polri sudah diketahui sejak lama. Kendati demikian, tak pernah Mabes Polri serius menangani hal tersebut, dan tak meneruskan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

''Sementara kasus Gayus yang bermula dari LHA (Laporan Hasil Analisis) dari Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan langsuk disidik,'' kata Boyamin selepas sidang.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim memutuskan bahwa kasus rekening mencurigakan ini harus dilanjutkan.

Sementara pihak kuasa hukum Mabes Polri, Ihza Fadri, yang juga hadir di persidangan mengatakan bahwa kasus ini sudah pungkas bersamaan dengan penjelasan dari Kadiv Humas Polri beberapa waktu lalu. Pekan depan mereka akan menyampaikan tanggapan atas gugatan tersebut. ''Dia hanya iseng saja,'' seloroh Ihza mananggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak MAKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement