REPUBLIKA.CO.ID,PAGARALAM--Majelis Ulama Indonesia, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan mengharamkan kegiatan gelandangan dan pengemis saat memasuki bulan Ramadan.
Ketua MUI setempat, Deni Priansyah, di Pagaralam, Ahad (22/8), mengatakan kegiatan gelandangan dan pengemis (gepeng) itu merupakan tindakan merendahkan derajat dan martabat manusia bukan hanya di mata manusia, tapi termasuk di hadapan Tuhan.
''Kita mencium ada indikasi tindakan dilakukan gelandangan pengemis yang menyebar hampir ada di berbagai tempat tersebut bukan murni atas inisiatif mereka sendiri, tapi terorganisir, ada aktor di baliknya,'' kata dia.
Kenapa MUI mengharamkan, menurut Deni, ajaran agama melarang seseorang berlaku merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia yang sempurna. ''Artinya kalau ukuran di Negara Indonesia selagi orang yang bersangkutan mau bekerja, pasti akan menghasilkan uang untuk kebutuhan sehari-hari tidak harus mengemis,'' jelas dia.
Ia mengatakan, sebetulnya persoalan ini juga harus ada jalan ke luarnya dan pemerintah juga perlu memberikan solusinya, sebab bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan baru termasuk menurunkan kualitas moral.
''Kita sudah upayakan melakukan program melalui dana badan amil zakat (BAZ) untuk membantu menuntaskan kemiskinan. Melalui dana tersebut akan dapat dijadikan sebagai modal membuat usaha,'' kata dia lagi.