Senin 23 Aug 2010 01:49 WIB

Iberamsyah: Hentikan Grasi Bagi Koruptor

Rep: M Ikhsan S/ Red: Arif Supriyono
Prof Iberamsyah
Foto: matanews.com
Prof Iberamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar politik Universitas Indonesia, Prof Iberamsyah, berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki itikad menghentikan pemberian grasi bagi koruptor. Meski grasi menjadi hak yang melekat pada presiden, namun Iberamsyah menilai perlunya presiden menghentikan grasi bagi koruptor karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa.

"Korupsi itu sudah tergolong kejahatan kemanusiaan. Di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), korupsi sudah menjadi extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Iberamsyah, Sabtu (20/8). Penghentian grasi bagi koruptor, tuturnya, sebenarnya tidak memerlukan aturan baru yang bersifat formal karena yang diperlukan adalah komitmen dari presiden.

Iberamsyah mengingatkan, Undang-Undang Antikorupsi menyebutkan, koruptor harus dihukum seberat-beratnya. "Jika koruptor diberikan grasi, ya berarti tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Antikorupsi itu," kilahnya. Iberamsyah juga mengritik Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, yang memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Syaukani HR (mantan bupati Kutai Kartanegara).

Dengan pemberian grasi kepada Syaukani, Iberamsyah menilai presiden bersikap munafik. "Baru saja kemarin presiden pidato di DPR (Senin, 16/8) dan menyebutkan, bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah," kata dia. Grasi bagi Syaukani, kata Iberamsyah, menunjukan kata-kata Presiden tidak sesuai dengan perbuatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement