Sabtu 21 Aug 2010 05:17 WIB

Presiden Telah Dua Kali Tolak Grasi Syaukani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya telah dua kali menolak permohonan grasi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR, sebelum akhirnya mengabulkan atas permintaan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan alasan kemanusiaan.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/8), mengatakan Presiden akhirnya memberikan pengampunan kepada narapidana kasus korupsi itu, setelah memerintahkan Menkum HAM memeriksa langsung kondisi Syaukani.

Sudi menegaskan, pengampunan diberikan kepada terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp40,75 miliar itu, semata alasan karena yang bersangkutan sudah mengalami sakit permanen. Apalagi, lanjut dia, Mahkamah Agung pun telah memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut.

Sudi memastikan, Presiden sebelumnya tidak pernah memberikan grasi apalagi untuk narapidana kasus korupsi.

"Tapi kemudian Menkum HAM mengajukan kembali grasi itu dengan pertimbangan kemanusiaan. Menkum HAM menghadap langsung Presiden untuk menjelaskan kondisi bersangkutan yang sudah sakit permanen," tuturnya.

Presiden Yudhoyono pada 15 Agutus 2010 menandatangani grasi untuk Syaukani yang divonis enam tahun penjara pada tingkat kasasi. Syaukani baru menjalani tiga tahun dari masa hukumannya tersebut.

sumber : Ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement