REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, menilai koruptor tidak pantas mendapatkan remisi. Pemberian remisi dengan mudah justru memandulkan pemberantasan korupsi.
"Seharusnya tidak pantas (remisi untuk koruptor)," ujar Akil ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/8). Menurutnya, remisi diberikan pemerintah tidak secara royal kepada semua narapidana. Harus ada syarat yang ketat yang berlandaskan kriteria tertentu.
Tapi sayangnya, kata Akil, saat ini kecenderungannya, pemerintah sangat royal dan mudah sekali memberikan remisi. "Jika demikian halnya sama dengan merendahkan hukum di mata rakyat," kata Akil. Sebab vonis yang dijatuhkan akan dianggap tidak punya arti.
Para koruptor itu, jelas Akil. akan berpikiran mendapatkan diskon masa tahanan melalui remisi. ''Hal ini membuat efektivitas pemberantasan korupsi menjadi berkurang,'' tandasnya.