Sabtu 21 Aug 2010 02:29 WIB

Jalani Dua per Tiga Hukuman, Aulia Pohan Bebas 18 Agustus

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keempat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, bebas per Rabu (18/8). Pembebasan ini karena mereka telah menjalani dua pertiga hukuman.

''Setelah dikurangi remisi dan telah menjalani dua pertiga hukuman, mereka sudah bebas pada 18 Agustus 2010,'' ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono, Jumat (20/8).

Pembebasan ini dilakukan, ujar Untung, karena Aulia dan rekan-rekannya sudah melewati dua pertiga masa tahanan serta berkelakuan baik. Aulia dan Maman ditahan bersama di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan Hutapea di Rutan Mabes Polri. Kemudian mereka pun dipindah ke Rutan Salemba.

Sebelumnya mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut divonis tiga tahun bui, namun diberi remisi hingga enam bulan. Remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama tiga bulan. Karena bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap berupa pidana kurungan tiga tahun, maka empat koleganya pun dipandang mesti dijatuhi hukuman yang setara.

Jajaran petinggi bank sentral itu terjerat kasus korupsi penggunaan dana di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Burhanuddin sendiri malah telah mendapat pembebasan bersyarat Maret lalu.

Adapun jumlah denda yang harus dibayar keempat bekas Deputi Gubernur bank sentral ialah Rp 200 juta. Bila denda tak dibayar, mereka wajib menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan. Jumlah denda ini serupa dengan keputusan PN Tipikor, yang sebelumnya dikurangi menjadi Rp 100 juta di PT DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement