REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta seluruh pejabat di provinsi ini mengikuti aturan pemberian parcel lebaran yang telah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Mengenai parcel Lebaran, KPK sudah mengaturnya. Dan saya juga ikut saja dengan aturan dari KPK,'' ujar Gubernur, Jumat (20/8), saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bantul.
Sebelumnya, menyambut Lebaran tahun ini, KPK sudah mengingatkan kembali agar para pejabat di pemerintahan baik pusat maupun daerah tidak menerima parsel Lebaran dari pengusaha, rekanan, atau masyarakat yang punya niat di balik pemberian Lebaran tersebut.
Bahkan, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Yasin, mengatakan, para pejabat seharusnya memberikan parcel Lebaran kepada pegawai rendahan yang memang sangat membutuhkan.
''Pemberian parcel dari pejabat kepada pegawai bawahan yang justru kami anjurkan,'' kata M Yasin, usai menghadiri sosialisasi kemungkinan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, di Yogyakarta, Jumat.
Memang, kata Yasin, bisa saja pemberian parcel ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat itu, misalnya, parcel dikirimkan ke rumah pejabat tersebut saat yang bersangkutan bepergian.
Kalau begitu, kata Yasin, selanjutnya akan lebih baik parcel tersebut diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti panti asuhan ataupun orang-orang yang kurang beruntung.
Seterusnya, kata Yasin, pejabat tersebut cukup memberikan laporan pada KPK bahwa parcel yang diterimanya sudah diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan.