Jumat 20 Aug 2010 05:18 WIB

Parsel di Atas Rp 500 Ribu Termasuk Gratifikasi

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak menerima parsel saat Lebaran. Sebab, menerima parsel yang nilainya lebih dari Rp 500 ribu termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Kita ingatkan untuk seluruh pejabat tidak menerima parsel. Kalau memberikan silahkan saja,” ujar M Yasin, Wakil Ketua KPK saat ditemui di Balai Kota, Kamis (19/8).

Yasin menjelaskan, menerima parsel dilarang karena parsel atau bingkisan lainnya masuk dalam bentuk gratifikasi. Apabila ada seorang pejabat yang menerima parsel, yang bersangkutan harus melapor ke KPK.

Menurut dia, pemberian parsel memang ada batasan kewajaran yang diperbolehkan. KPK memperbolehkan bila nilai parsel yang diterima itu tidak lebih dari Rp 500 ribu. "Untuk jajaran di KPK saja batasnya cuma Rp 250 ribu. Itu untuk petugas outsourcing seperti petugas kebersihan, satpam," kata Jasin, "Kalau seperti itu kan, toko parsel juga senang karena parselnya laku terjual." sambungnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan akan memenuhi saran dari KPK tersebut. Pemprov DKI, kata Muhayat, akan mengikuti ketentuan ukuran parsel yang boleh diterima atau tidak. Meski begitu, Muhayat tidak secara tegas melarang pejabat Pemrov DKI menerima parsel. "Harus ada ketentuannya," kata Muhayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement