Jumat 20 Aug 2010 02:03 WIB

Susno tak Mau Komentari Kesaksian Haposan

Susno Duadji
Foto: EDWIN/REPUBLIKA
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, menolak menanggapi kesaksian kuasa hukum tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Haposan Hutagulung. Haposan menjadi saksi untuk terdakwa Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya tidak bisa menanggapi karena saya tidak mengikuti sidangnya. Kita lihat saja ikuti fakta yang terbuka, kan semua bisa lihat," kata Susno, seusai mengikuti sidang Uji Materi UU Nomor 13 tahun 2006 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis. Pada sidang di Pengadilan Jakarta Selatan dengan terdakwa Sri Sumartini (Rabu 18/8), Haposan menyebut tidak ditahannya Gayus Tambunan karena dibantu Susno.

Haposan juga mengatakan bantuan Susno kepada Gayus bukan hanya soal penahanan, tetapi juga rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rekening Bank Mandiri senilai Rp500 juta yang tidak disita oleh penyidik adalah peran Susno.

Menanggapi pernyataan Haposan ini, Susno hanya bilang sudah banyak pihak yang mengatakan dirinya melakukan pelanggaran hukum.

"Si A bilang begini si B bilang begitu, sudah banyak yang menganalisanya, saya kira wartawan lebih tahu informasi banyak sekali yang ada di persidangan" katanya. Susno menegaskan bahwa masyarakat yang akan menilai sendiri dan bisa melihat fakta yang terbuka di sidang.

Selama ditahan 100 hari lebih, mantan Kabareskrim Polri ini mengalami penurunan berat badan 5 Kg. "Berat turun lima kilo lebih, karena banyak olahraga. Di kamar kan banyak waktu loncat-loncat," kata Susno. Dia juga mengatakan bahwa ibadah puasanya juga berjalan dengan normal.

"Nunggu lebih enak kalau disitu (tahanan), tahu-tahu malam, tahu-tahu pagi. Kadang-kadang lupa harinya. Spa Senin apa Selasa nggak tahu karena di dalam kamar itu gelap," katanya.

Bahkan dia sempat bercanda dengan wartawan. "Masih tersedia kamar bagi yang mau," katanya sambil tersenyum.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement