REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, akhirnya hadir dalam persidangan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, Susno bertindak sebagai pemohon prinsipal.
"Keinginan uji materi bukan hanya melindungi Susno Duadji, saya menginginkan kejadian yang pahit ini tidak dialami oleh 'peniup peluit' yang lain," ujar Susno. saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (19/08). Menurut Susno, meskipun dia sudah ditetapkan sebagai pelapor dalam beberapa kasus mafia pajak dan mafia hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi dia tetap ditahan dan dijadikan tersangka.
"Saya yang perwira polisi aktif diperlakukan seperti ini, dicurigai dan ditahan. Bayangkan pegawai kecil yang tahu dikantornya ada korupsi," kata Susno. Baginya kepastian hukum di Indonesia belum ada dan penegakan hukumnya belum baik.
Didengarkan sembilan orang Majelis Hakim MK, Susno menyampaikan bahwa sehari setelah memberikan informasi tentang mafia pajak dan mafia hukum di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka, Lalu kemudian ditahan. "Hampir 106 hari saya ditahan," ujarnya.
Dalam informasi yang diberikan kepada Satgas itu, Susno melihat modus operandi para mafia hukum hampir selalu sama. Yaitu dengan mengurangi jumlah barang bukti, mengurangi jumlah tersangka dalam surat laporan kasus. Bahkan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku pun dikurangi. Selain itu, dari pengamatannya, otak mafia hukum dan para pelakunya hampir selalu sama.
Dihadapan Hakim, Susno juga mencoba mengatakan bahwa kasus yang membuatnya ditahan itu aneh. Kasus PT Arwana yang menjeratnya justru terus dilanjutkan sedangkan kasus mafia hukum dibaliknya berhenti.
"Saya masih sebagai polisi aktif, pernah menjadi Kabareskrim. Alangkah bodohnya, kalau saya terlibat kasus itu lalu saya ungkap," katanya. Padahal kasus itu juga sudah dua tahun tidak diutak-atik. Kalau saja dia terlibat seharusnya dia tidak melaporkannya.
Kemudian dari tuduhan menerima dana hibah pemilukada Jawa Barat. Dia merasa didiskriminasikan. "Yang dikorek hanya satu polda saja, tidak ada polda yang lain."