REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gayus Halomoan Tambunan, mantan karyawan di Direktorat Pajak, mengemukakan bahwa dirinya memberi uang senilai 40.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Muhtadi Asnun. Pemberian itu demi menyelesaikan perkaranya.
"Hikat seusai persidangan bertemu saya dan mengasih secarik kertas telepon kepada saya," kata Gayus selaku saksi dalam persidangan Asnun, di Jakarta, Rabu. Hikat adalah Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menyampaikan pesan Asnun mau bicara kepada Gayus.
"Pada saat saya menghubungi Pak Asnun, dia mengatakan tolong perhatikan hakim-hakim anggota," ujar Gayus, yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak di Direktorat Pajak, Departemen Keuangan.
Selanjutnya, Gayus menyatakan, sebelum keputusan persidangan pada 12 Maret 2010 dirinya berkunjung rumah Asnun diantar Hikat yang mengendarai kendaraan Toyota Avanza. "Di rumah itulah saya memberi uang sebesar 40.000 dolar AS di dalam kertas coklat," ujarnya.
Selanjutnya, Gayus mengemukakan, Asnun minta tambahan 100 persen untuk membeli mobil Honda Jazz bagi putrinya. "Dia juga menanyakan mengenai lowongan pegawai negeri di perpajakan. Saya bilang saat ini belum ada lowongan," kata Gayus.
Kuasa Hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, seusai persidangan membantah pernyataan Gayus. "Tidak ada dibicarakan 40 Ribu Dolar AS itu, yang dibicarakan hanya lowongan kerja untuk anaknya," katanya.
Menurut dia, terjadi simpang siur perkara Asnun karena tidak obyektif. Fakta persidangan sebenarnya pun, tuding Alamsyah, tidak dibuka. "Semua harus diusut, yang diusut Rp 370 juta, bukan Rp 28 miliar," ujarnya menambahkan.