Kamis 19 Aug 2010 01:59 WIB

KPK Pelajari Pengajuan Penangguhan Penahanan Bachtiar Chamsyah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persaudaraan Muslimin Indonesia (Permusi) meminta permohonan penangguhan penahanan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Permohonan penangguhan penahanan ini dengan alasan kemanusiaan.

"KPK harus menangguhkan penahanan karena dia sudah tidak punya istri lagi. Jaminannya, seluruh anggota Permusi pusat dan daerah. Semua siap menjaminkan diri. Ini hasil dari mukernas kemarin," ujar Sekjen Permusi, Imam Suharjo, di Gedung KPK, Rabu (18/8).

Imam dan pengurus lembaga yang dipimpin Bachtiar itu pun meminta bertemu pimpinan KPK. Namun,permintaan tersebut tak bisa dipenuhi. Surat pengajuan mereka pun diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sah-sah saja beberapa pihak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Asalkan dengan alasan tepat. "Sedang dipelajari permohonan penangguhan dari keluarganya. Tapi, kalau yang dari Parmusi belum tahu karena masih di Dumas," ujarnya.

Johan menerangkan, salah satu pertimbangan yang dipakai untuk menentukan penangguhan yakni pihak penjaminnya. Secara normatif, lanjut dia, seseorang tersangka bisa ditahan dan bisa ditangguhkan.

Sebelumnya, Bachtiar ditahan KPK dalam perkara pengadaan sarung di Kemensos tahun 2006-2008 pada Kamis lalu (4/8). Bachtiar menyatakan tidak ada yang salah dalam pengadaan ini. Namun menurut KPK, proses pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp 15,7 miliar. Bachtiar dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement