Rabu 18 Aug 2010 22:30 WIB

Perubahan Masa Jabatan Presiden Merusak Demokrasi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahfud MD
Foto: Edwin/Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa masa jabatan presiden selama dua tahun sudah sangat ideal. Jika melakukan perubahan masa jabatan justru akan memendam perusakan terhadap demokrasi.

''Substansinya akan memendam perusakan terhadap demokrasi. Dulu kita melakukan amandemen untuk membatasi itu (masa jabatan),'' ujar Mahfud saat menghadiri seminar tentang Reformasi Konstitusi di gedung MPR/DPR, Rabu (18/08).

Ketika rakyat Indonesia menghendaki amandemen UUD 1945 di tahun 1999 lalu, tuntutan utamanya adalah membatasi masa jabatan presiden. ''Sebagus apapun orang, tetap harus dibatasi masa jabatannya,'' tegas Mahfud.

Dia mencontohkan, ketika Amerika dipimpin oleh Presiden Rooseveltt, rakyat menginginkan presiden itu untuk terus memimpin Amerika. Tetapi justru Rosevelt sendiri yang meminta dilakukan amandemen terhadap undang undang dasar mereka. Dia melihat bahwa masa jabatan pemimpin negara sudah layaknya dibatasi.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, meskipun secara substansi bisa merusak demokrasi dan berbelok dari tujuan reformasi 12 tahun yang lalu itu. Secara prosedural, amandemen UUD 1945 terutama terkait masa jabatan presiden tetap bisa dilakukan. ''Proseduralnya terserah MPR saja,'' katanya. Kalaupun harus menolak gagasan itu, juga akan kembali pada sikap MPR.

Sebelumnya, salah satu anggota Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, sempat mengeluarkan pernyataan bahwa masa jabatan dua periode bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dirasa kurang. Menurutnya, penting untuk melanjutkan kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Agar, fundamen negara Indonesia kuat sebelum berganti pemimpin lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement