Rabu 18 Aug 2010 02:44 WIB

Pollycarpus, Artalyta dan Corby Dapat Remisi

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mendapat pengurangan hukuman lagi selama sekitar 7 bulan di Hari Kemerdekaan RI ke 65. Remisi diberikan karena bekas pilot Garuda Indonesia Airlines itu karena dinilai berperilaku baik dan tidak ada pertimbangan lainnya.

Demikian dikatakan menkumham, Patrialis Akbar di Istana Merdeka, Selasa (17/8). “Pollycarpus dapat remisi saya jumlahnya belum tahu. Remisi diberikan kalau sudah 1 tahun. Tahanan dapat 1 bulan. Kalau 2 tahun dapat 2 bulan, 3 tahun dapat 3 bulan, jadi kalau diakumulasi mungkin besar remisinya,” kata dia. Ia mengaku tak hapal perhitungan pasti besaran remisi karena jumlahnya demikian banyak. Namun, pengurangan 7 bulan, kata dia, bukan hal tidak mungkin.

 Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara karena terlibat pembunuhan Munir. Namun MA kemudian sempat mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus.

Tidak hanya Pollycarpus yang mendapatkan remisi 7 bulan. Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, dan Artalyta Suryani, juga mendapat remisi. "Juga untuk Ayin (Artalyta), saya nggak ingat dapat berapa. Aulia Pohan juga dapat," kata Patrialis. Bahkan, katanya, mungkin remisi yang diterima Aulia bisa memangkas seluruh masa tahanannnya karena memang sudah habis.

Menurut Patrialis ada aturan remisi tersendiri untuk besan Presiden SBY itu karena tahanan mendapat hukuman di bawah 2 tahun dan denda di bawah Rp 2 miliar. Artinya, kata dia, semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi itu haknya harus diberikan oleh negara.

Remisi juga diberikan kepada tahanan WN Asing seperti Schapelle Corby yang ditahan di LP Krobokan Denpasar, Bali atas kasus narkoba. Menurut Patrialis, remisi tidak membedakan porsi antara WNI dan WNA. " Memang hukuman narkoba kita ketat, tapi mereka juga bisa dapat," ujarnya.  Ia memandang pemberian remisi tak boleh diskriminatif. Meskipun Corby merupakan WN Australia yang ditahan di sini, kata Patrialis, mereka juga manusia yang memiliki HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement