REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hari kemerdekaan, ada sekitar 53 ribu orang narapidana yang diberikan remisi. Diantaranya ada sekitar 2.000 orang yang diberikan bebas langsung. Demikian dikatakan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar sesaat sebelum upacara peringatan kemerdekaan di istana kepresidenan, Selasa (17/8). "Kemerdekaan ini adalah milik semua bangsa, seluruh rakyat kita," katanya.
Termasuk, lanjutnya, kemerdekaan milik warga binaan di dalam lapas. Oleh karena itu, kata dia, hari ini remisi akan diberikan kepada sejumlah kurang lebih 53 ribu orang. Di antaranya ada sekitar 2.000 orang yang diberikan bebas langsung. Karena, kata dia, memang sudah habis masa tahanannya. Kemerdekaan itu akan dirasakan juga oleh masyarakat Indonesia yang sedang bermasalah dengan hukum.
Begitu juga dengan tahanan korupsi. "Semua narapidana kalau sudah memenuhi persyaratan maka pada prinsipnya diberikan hak termasuk koruptor, teroris, ilegal logging kemudian narkoba," kata dia.
Apabila, lanjutnya, jika sudah melaksanakan sepertiga masa hukumannya. Syarat tersebut, diakuinya memang tak sama dengan narapidana yang lain. Jadi, katanya, tidak perlu khawatir sebab semua narapidana akan mendapatkan remisi. Namun, lanjutnya, jika merupakan tahanan dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup tentu tak mendapatkan remisi tersebut.