Senin 16 Aug 2010 07:16 WIB

MUI Diminta Haramkan Jual-Beli Uang

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Amin Madani/Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan bersikap tegas terhadap transaksi jual-beli uang. MUI bahkan diminta mengharamkan jual beli uang baru. Sebab, pada bulan Ramadhan, khususnya menjelang lebaran nanti, jual-beli uang baru itu marak dilakukan masyarakat secara ilegal di tempat-tempat tertentu.

''Sudah menjadi rutinitas menjelang lebaran itu banyak orang membutuhkan uang baru.  Untuk itu, mereka menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia,'’  papar Pimpinan Bank Indonesia (BI) Malang, Totok Hermiyanto, Ahad (15/8).

Namun, terang dia, tidak semua orang memiliki waktu cukup untuk menukarkan uangnya itu ke BI atau bank. Banyak di antara masyarakat yang enggan antri menukarkan uangnya di bank tersebut. Sehingga, momen tersebut sering dimanfaatkan orang atau kelompok tertentu untuk disalahgunakan.

Misalnya, memperjualbelikan uang baru yang baru keluar dari BI. Para pedagang uang baru itu dikatakan Totok sebenarnya tidak dipebolehkan. Alasannya, yang ada itu hanya penukaran uang. ‘’Kalau jual-beli uang itu tidak boleh,’’ jelas dia.

Alasannya, uang yang diperjualbelikan itu memiliki nilai interisik yang sama. ''Yang berbeda hanya waktu keluarannya saja. Misalnya,  uang pecahan Rp 5.000-an yang baru, dijual Rp 6.000 dengan uang lama. Itu kan sebenarnya tidak boleh,'' kritik dia.

Menurut dia, jual-beli semacam itu pada hakekatnya tidak dibernarkan. Sebab, yang diperbolehkan hanya tukar-menukar uang saja, buka jual beli uang. ''Kalau sampai terjadi jual-beli uang, itu kan sama dengan riba. Sedangkan riba berarti haram,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement