REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan sekitar 30.000 perusahaan di Indonesia dapat melaksanakan perjanjian kerja bersama (PKB) hingga akhir tahun 2010. Hingga saat ini yang sudah menjalankan PKB amat terbatas.
"Dari 207.000 perusahaan, yang telah melaksanakan PKB jumlah masih sangat kecil, yakni 10.651 perusahaan. Oleh karena itu Kemenakertrans bertekad dalam tahun 2010 ini, paling tidak 30.000-an perusahaan yang telah melaksanakan PKB," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, usai menyaksikan penandatangan PKB Tahun 2010-2012 antara PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), di Cilacap, Sabtu (14/8).
Menurut dia, PKB merupakan kewajiban undang-undang dan merupakan bagian dari upaya agar seluruh landasan hubungan industrial memiliki dasar yang baik sehingga tercipta sebuah hubungan industrial yang kondusif. Ia mengatakan, PKB bukan merupakan kepentingan pemerintah saja.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah hanya menginginkan dan mendorong agar perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang besar untuk melaksanakan PKB sehingga terjadi hubungan industrial yang kondusif."Semoga sampai akhir tahun ini bisa tercapai 30.000-an sehingga amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini bisa dilaksanakan," katanya.
Terkait hal itu, dia berjanji akan selalu berusaha hadir dalam penandatangan PKB pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta lainnya. Penandatanganan PKB antara PT Pertamina (Persero) dan FSPPB tersebut merupakan yang ketiga atau periode tahun 2010-2012. Penandatanganan tersebut dilakukan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang mewakili manajemen dan Presiden FSPPB, Ugan Gandar, yang mewakili pekerja.