Sabtu 14 Aug 2010 03:03 WIB

Kejakgung Masih Tunggu Izin Periksa Gubernur Kaltim

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Surat Permohonan izin pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak belum dikabulkan presiden. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Awang dalam perkara korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat izin pemeriksaan Awang Faroek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Babul Khoir, Jumat (13/8).

Sebelumnya, pihak Kejakgung mengatakan, sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan Awang Faroek ke Sekeretariat Kabinet sejak 26 Juli lalu. Diatur dalam undang-undang bahwa pemeriksaan kepala daerah sebagai tersangka oleh kejaksaan masih harus menunggu izin dari presiden.

Sementara menunggu izin presiden, menurut Babul, Kejakgung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang menjerat Awang Farouk. Sebelumnya penetapan tersangka atas Awang Faroek juga dipertimbangkan Kejakgung berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus divestasi PT KPC ini bermula dari perjanjian antara PT KPC dengan pemerintah Indonesia pada 1982 dan 2002. Saat itu, KPC diberikan hak kelola pertambangan di Kutai Timur dengan syarat harus menjual 18,6 persen saham ke Pemda Kutai Timur. 10 Juli 2004, saham sebesar 18,6 persen ini kemudian dijual Pemda Kutai Timur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT KTE. Karena KTE tak memiliki dana, akhirnya hak beli saham diberikan lagi ke PT Bumi Resources sebesar 13,6 persen.

Sisa saham 5 persen di PT KTE inilah yang kemudian jadi masalah. Saham itu kemudian dijual lagi ke PT Kutai Timur Sejahtera. Penjualan ini, tak melalui persetujuan DPRD seperti yang disyaratkan Undang-undang.

Selain itu, hasil dari penjualan ini, yang semestinya masuk ke kas daerah, digunakan Gubernur Kaltim, Awang Farouk untuk investasi. Kerugian negara akibat kasus ini ditangarai sebesar Rp 576 miliar.

Selain Awang, sudah lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersanga. Di antaranya adalah dari pihak KTE, pihak perusahaan tempat hasil penjualan saham diinvestasikan, dan dari pihak kanwil pajak Kaltim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement