REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini terpaksa dilakukan karena pendaftar yang masuk tidak memenuhi kuota.
"Diperpanjang karena peminatnya kurang," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jumat (13/8).
Batas waktu pendaftaran sebenarnya sudah berakhir sejak 5 Agustus 2010 yang lalu. Akan tetapi jumlah pendaftar yang masuk baru sekitar 102 orang. Padahal jumlah yang dibutuhkan untuk bisa mengisi pengadilan tipikor di seluruh Indonesia adalah sebanyak 240 orang.
Oleh karena itu MA memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa waktu pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc sampai dengan tanggal 26 Agustus 2010. "Sampai saat ini sudah mencapai 190 orang pendaftar," kata Harifin mengabarkan kondisi terbaru dari perekrutan hakim tersebut.
Sebelumnya, di akhir tahun 2009 lalu, MA telah menggelar proses seleksi hakim ad hoc tipikor ini. Pada seleksi tahap pertama ini pendaftar yang masuk hanya sekitar 25 orang. Pendaftaran pun diperpanjang hingga ditemukan 200 orang. Namun dari proses seleksi, hanya didapatkan 27 orang yang layak menjadi hakim ad hoc tipikor. Padahal jumlah hakim yang dibutuhkan sebanyak 68 orang. Hakim-hakim ad hoc ini rencananya akan mengisi 17 pengadilan tipikor yang disebar ke seluruh Indonesia.
Lalu pada tahap kedua di tahun 2010 ini, MA ingin membuka seleksi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Akan tetapi peminatnya masih saja kurang sehingga perlu perpanjangan masa pendaftaran.