Sabtu 14 Aug 2010 01:55 WIB

Provider yang tak Blokir Situs Porno Bisa Diproses Polisi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para provider internet yang tidak melakukan pemblokiran terhadap situs porno harus siap berhadapan dengan kepolisian. Polisi berhak menyidik berdasarkan Undang Undang (UU) No 36/1999 tentang Telekomunikasi Umum, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 44/2008 tentang Pornografi.

"Kalau mereka tidak melaksanakan, mereka akan berurusan dengan polisi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, seusai mengisi khotbah Shalat Jumat di Mahkamah Agung, Jumat (13/8).

Menurut Tifatul, sekitar 200 Internet Service Provider (ISP) yang ada di Indonesia ini wajib patuh terhadap pemblokiran tersebut. "Berdasarkan UU itu tidak perlu ba bi bu, langsung saja dipanggil (ISP yang tidak taat)," tegas Tiffatul.

Proses penindakan berada pada kepolisian, pihaknya hanya akan memberikan data terkait ISP yang membandel. Tapi selama ini, enam ISP besar seperti, Telkom, Telkomsel, Indosat im2, XL, dan Bakrie, sudah sepakat untuk melakukan pemblokiran. Berdasarkan uji coba yang dia lakukan beberapa waktu yang lalu, sudah 80 persen situs porno bisa diblokir.

Lebih lanjut, Tifatul menjelaskan bahwa pemblokiran dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu berdasarkan nama situs porno dan berdasarkan kata kunci. ''Misalnya dicari di google, keyword porn. Dia pakai apa providernya, kalo dia pakai Indosat keluar gambar segitiga, denied," jelasnya.

Tapi ada juga cara pemblokiran yang merupakan kombinasi keduanya. Proses pemblokiran ini akan terus bersifat dinamis karena kata kunci itu bisa berubah-ubah.

Meskipun menggunakan kata kunci yang berhubungan dengan hal berbau pornografi, Tifatul, mengatakan situs kesehatan atau yang berkaitan dengan pendidikan reproduksi tidak akan terblokir. "Kalau ada yang bukan porn terblok ya diklaim saja ke provider," ujarnya. ''Sebab yang melakukan pemblokiran adalah provider.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement