REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional (SPI), Muhammad Misbakhun, mengatakan polisi dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menggunakan sistim copy paste untuk beberapa saksi.
Sistim copy paste itu, ujar Misbakhun dalam satu perbincangan di Jakarta, Jumat (13/8), bisa dilihat dari beberapa saksi yang mempunyai BAP sama, mulai dari pertanyaan, jawaban, titik, dan komanya. ''Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimana ada pertanyaan dan jawaban BAP yang sama sampai ke titik komanya untuk beberapa orang saksi dari Bank Century,'' kritiknya.
Ia juga mempertanyakan alasan polisi yang tidak menetapkan dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni pegawai Bank Century Linda Wangsa Dinata dan Nofi. Kedua tersangka itu malah bebas berkeliaran. Ia menenggarai, tidak ditahannya dua orang yang sudah menjadi tersangka itu adalah untuk kepentingan polisi agar bisa mengarahkan dan memojokkan dirinya.
''Juga adanya saksi yang dijadikan tersangka dan tidak ditahan supaya jawaban mereka bisa diarahkan sesuai keinginan penyidik. Kedua orang tersangka itu adalah Linda Wangsa Dinata dan Nofi,'' kata Misbakhun.