REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Komisi Informasi Publik Jawa Tengah membuat sejarah. Untuk kali pertama, KIP Jateng menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk kepada Komisi Informasi Pusat.
Sidang yang dipimpin oleh majelis komisioner, Usman Abdhali Watik, ini menghadirkan Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora selaku pemohon dan PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku termohon. Dalam persidangan kasus sengketa informasi Nomor 001/VII/KIP-PS-A/2010 terungkap pada (19/5) pemohon (LPAW) selaku lembaga kajian kebijakan mengirim surat permohonan informasi kepada PT BPH.
Informasi yang dimaksud sebagai bahan sekaligus sarana kajian yang dapat dijadikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Blora. Ini terkait rencana divestasi saham participant interest (PI) Blok Cepu sebesar 49 persen kepada PT Anugerah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) yang beralamat di Surabaya.
Inrormasi ini berupa salinan dokumen perjanjian antara PT BPH dengan PT ABJS selaku financial partner dalam pengelolaan 2,1 persen saham PI Blok Cepu milik Pemkab Blora serta salinan AD/ART PT BPH. Karena tak mendapatkan respon, pemohon mengirim surat keberatan pada 24 Juni 2010. Atas surat keberatan ini termohon hanya memberikan salinan AD/ART PT BPH tanpa salinan dokumen perjanjian yang dimaksud.
Alasannya, dengan mengacu pasal 11 ayat (1) huruf e, UU No 14 Tahun 2008, pihak termohon beranggapan dokumen perjanjian dengan pihak ke-tiga bukan informasi yang dikecualikan.
Berangkat dari persoalan ketidakpuasan ini, pemohon mengirimkan surat penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat. Peradilan sengketa informasi pertama di tanah air ini pun dilakukan.
Sementara pada persidangan ini sempat diskors selama satu jam. Termohon meminta majelis komisioner untuk melakukan mediasi. Namun, keinginan ini ditolak karena pihak termohon sebelumnya sempat menolak upaya mediasi ini.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan materi pemeriksaan. Majelis komisioner meminta agar termohon memberikan argumentasi perihal penolakan pemberian informasi ini.
Karena pihak termohon mengaku belum siap, maka majelis komisioner menunda sidang hingga sepekan mendatang, yakni Selasa (18/8) pekan depan. Sementara itu, pihak pemohon --melalui juru bicara Kunarto Marzuki-- berharap pada persidangan pekan depan sudah dapat dihasilkan putusan.
“Harapannya putusan itu menetapkan pihak termohon bisa memberikan data- data yang kami butuhkan. Ini demi kepentingan masyarakat kabupaten Blora,” tegasnya.